BPJPH Siap Awasi Sertifikasi Halal Nasional, Gelar Rakor di 34 Provinsi

BPJPH Siap Awasi Sertifikasi Halal Nasional Dok. Kemenag

BISNISREAL.COM, Jakarta – Menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar rapat koordinasi pengawasan jaminan produk halal (JPH). Rakor ini diadakan untuk memastikan kesiapan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia, yang akan dilaksanakan secara serentak.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan pentingnya rakor ini sebagai bagian dari upaya intensif pemerintah dalam menegakkan aturan sertifikasi halal. “Mulai 18 Oktober 2024, produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, dan jasa penyembelihan yang belum bersertifikat halal akan dikenai sanksi administratif,” ujar Aqil di Jakarta pada Senin (14/10/2024). Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang menetapkan batas akhir bagi produk tertentu untuk memperoleh sertifikat halal.

Rakor yang dihadiri oleh lebih dari 1.000 peserta ini bertujuan untuk mempersiapkan pengawasan di seluruh Indonesia. Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan akan melibatkan pengawasan di Rumah Potong Hewan (RPH), restoran, hotel, serta produk makanan dan minuman di pasar modern maupun tradisional.

“Kami akan memastikan pelaku usaha, terutama di sektor menengah dan besar, mematuhi kewajiban sertifikasi halal. Fokus pengawasan kami antara lain adalah usaha yang bergerak di bidang penyembelihan hewan dan produk pangan dalam kemasan,” ujar Dzikro.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pengawasan ini, BPJPH telah menyusun pedoman teknis yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai kementerian dan lembaga. Rakor ini juga diadakan untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan pengawasan serta langkah-langkah yang akan diambil jika ditemukan pelanggaran.

“Kami akan mengumpulkan data mengenai pelaku usaha yang belum melaksanakan sertifikasi halal sesuai regulasi. Sanksi yang dapat dikenakan mulai dari peringatan tertulis hingga larangan distribusi produk di pasar,” jelas Dzikro lebih lanjut.

Selain itu, rakor ini juga membahas antisipasi potensi masalah yang mungkin dihadapi di lapangan. Dzikro optimistis, dengan perencanaan yang matang, kendala yang muncul bisa segera diatasi dan diambil langkah penyelesaiannya.

Dengan adanya koordinasi ini, BPJPH berharap pengawasan sertifikasi halal dapat berjalan dengan baik dan mendukung implementasi kebijakan halal secara nasional.

Follow Us

@2025 BisnisReal.com All Rights Reserved – Design & Developed by XUANTUM