BISNISREAL.COM, Jakarta – Dengan berakhirnya masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024, mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal mulai diterapkan secara penuh di seluruh Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan kesiapan mereka untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyatakan bahwa pengawasan akan dilakukan secara serentak di seluruh negeri mulai 18 Oktober 2024. “Untuk memastikan kewajiban sertifikasi halal berjalan lancar, kami telah mempersiapkan pengawasan ketat mulai dari tanggal tersebut,” ujar Aqil dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Untuk mendukung pengawasan ini, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personel yang akan berperan sebagai pengawas Jaminan Produk Halal (JPH). Pengawas ini sudah melalui pelatihan khusus untuk memenuhi syarat sebagai pengawas yang kompeten. “Kami telah menyiapkan tenaga ahli yang akan mengawasi implementasi kewajiban sertifikasi halal ini secara menyeluruh,” jelas Aqil.
Selain pengawasan dari BPJPH, lembaga-lembaga terkait, kementerian, dan pemerintah daerah juga akan dilibatkan dalam pengawasan ini, namun tetap dengan koordinasi bersama BPJPH. Hal ini sesuai dengan peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.
Pada tahap awal, pengawas JPH akan mendata pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Mereka juga akan memberikan arahan kepada para pelaku usaha agar segera mengajukan sertifikasi halal untuk produknya. Data yang terkumpul dari lapangan akan dikaji oleh BPJPH untuk menentukan tindakan lebih lanjut.
Jika ditemukan pelanggaran, BPJPH akan memberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan. “Kami hanya memberlakukan dua jenis sanksi bagi pelanggar, yaitu peringatan tertulis atau penarikan produk dari pasaran,” tegas Aqil.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan produk halal. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui platform aduan yang disediakan BPJPH di situs resmi https://halal.go.id.
BPJPH berharap dengan adanya pengawasan ini, para pelaku usaha akan segera mematuhi aturan sertifikasi halal, sehingga masyarakat, terutama konsumen Muslim, dapat dengan aman mengonsumsi produk yang telah terjamin kehalalannya.