Kemenko Polkam Perkuat Kerja Sama Indonesia-Kamboja Atasi Perdagangan Orang

Kemenko Polkam Perkuat Kerja Sama Indonesia-Kamboja Atasi Perdagangan Orang dok. Kemenko polkam

BISNISREAL.COM, Bali Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) aktif mendorong kolaborasi dan pertukaran informasi antara Indonesia dan Kamboja untuk menanggulangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Langkah ini menjadi fokus utama dalam acara “Experience and Best Practices Sharing Forum on Identifying, Screening, Investigating, and Protecting Human Trafficking Victims,” yang berlangsung di Bali pada 7-8 November 2024.

Forum ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait dari kedua negara, dan dibuka langsung oleh Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Pasifik, dan Afrika Kemenko Polkam, Nur Rokhmah Hidayah. Dalam sambutannya, Nur Rokhmah menyoroti meningkatnya kasus WNI yang menjadi korban TPPO terkait penipuan daring di Kamboja. Menurut data Kementerian Luar Negeri RI, sejak 2020 hingga September 2024, terdapat 4.730 kasus online scam terhadap WNI di delapan negara, mayoritas di Asia Tenggara, dengan 2.692 kasus terbesar terjadi di Kamboja.

“Teknologi kerap disalahgunakan untuk mengeksploitasi kebutuhan dan keinginan masyarakat mencari pekerjaan. Fenomena ini memunculkan praktik perdagangan manusia di mana pekerja migran menjadi korban penipuan, perdagangan, dan eksploitasi dalam kegiatan penipuan daring. Memahami aspek ini penting guna membentuk strategi efektif yang mengutamakan pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum,” ujar Nur Rokhmah.

Forum ini digagas oleh Kemenko Polkam dan Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan International Organization of Migration (IOM) Indonesia serta Regional Support Office (RSO) Bali Process. Tujuan utama acara ini adalah untuk memperkuat kemampuan aparat hukum dari Indonesia dan Kamboja dalam menghadapi TPPO yang muncul melalui modus online scamming. Agenda forum mencakup pemahaman dasar perdagangan manusia dalam konteks hukum nasional, regional, dan internasional.

Para peserta mendapatkan kesempatan berdiskusi melalui sesi paparan, tanya jawab, dan studi kasus kelompok, yang bertujuan memperkuat keterampilan identifikasi korban, pemahaman aturan hukum, serta proses screening. Selain itu, forum ini membahas strategi peningkatan koordinasi antar-lembaga dan penegak hukum dalam menanggulangi TPPO.

Delegasi Indonesia terdiri dari perwakilan Kemenko Polkam, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta perwakilan RI di Phnom Penh. Di sisi lain, delegasi Kamboja diwakili oleh Kepolisian Kamboja dan National Committee for Counter Trafficking (NCCT).

Forum ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Transnasional yang disepakati kedua negara pada Agustus 2023. Diharapkan, kegiatan ini membuka jalan untuk kolaborasi yang lebih erat antara Indonesia dan Kamboja dalam menangani WNI yang menjadi korban TPPO, terutama dalam kasus penipuan daring dan modus perjudian online di Kamboja.

Follow Us

@2025 BisnisReal.com All Rights Reserved – Design & Developed by XUANTUM