Pola pembangunan ekonomi Indonesia selama bertahun-tahun cenderung berulang. Kota tumbuh pesat, sementara desa berjalan lebih lambat. Pusat perdagangan, industri, dan jasa berkembang di kawasan perkotaan, sedangkan desa sering kali diposisikan sebagai penyedia bahan baku dan tenaga kerja. Padahal, desa menyimpan sumber daya manusia dan potensi ekonomi yang tidak kecil. Jika diberi ruang dan dukungan yang tepat, desa justru bisa menjadi salah satu penggerak ekonomi nasional. Salah satu pintu masuknya adalah kewirausahaan desa.
Kontribusi usaha mikro, kecil, dan menengah terhadap perekonomian nasional sebenarnya sudah sangat besar. Lebih dari separuh Produk Domestik Bruto Indonesia disokong oleh sektor ini. Namun, jumlah penduduk yang benar-benar terlibat sebagai pelaku usaha masih relatif terbatas. Rasio kewirausahaan nasional belum mencapai standar negara maju. Ini menandakan bahwa potensi ekonomi masyarakat khususnya di desa belum sepenuhnya terkonversi menjadi kegiatan usaha yang produktif.
Pemerintah telah lama berupaya mendorong penguatan ekonomi desa, salah satunya melalui pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jumlahnya kini mencapai puluhan ribu. Namun, pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan lembaga tidak selalu sejalan dengan aktivitas usaha. Di banyak desa, BUMDes ada secara administratif, tetapi kegiatan ekonominya belum berkembang signifikan. Partisipasi warga masih terbatas, dan manfaatnya belum dirasakan luas. Dari sini kita belajar bahwa membangun ekonomi desa tidak cukup dengan membentuk institusi (formal kelembagaan) saja, namun yang lebih penting adalah menumbuhkan kegiatan usaha dan semangat berwirausaha di tengah masyarakat.
Dalam konteks inilah pemerintah saat ini menginisiasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini dimaksudkan untuk memperkuat ekonomi rakyat dari tingkat paling dasar. Koperasi dirancang sebagai wadah bersama bagi warga desa dan/atau kelurahan untuk mengelola usaha secara kolektif mulai dari pemenuhan kebutuhan pokok, layanan simpan pinjam, hingga pengembangan usaha produktif berbasis potensi lokal. Harapannya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat memperpendek rantai distribusi yang selama ini merugikan pelaku usaha kecil, mengurangi ketergantungan pada tengkulak, serta membuka akses terhadap permodalan dan pasar. Lebih dari itu, koperasi menghidupkan kembali semangat kebersamaan dan gotong-royong yang selama ini menjadi kekuatan sosial masyarakat desa. Namun, seperti halnya BUMDes, keberhasilan koperasi tidak ditentukan oleh nama atau jumlahnya, melainkan oleh seberapa aktif masyarakat terlibat dan seberapa relevan usaha yang dijalankan dengan berbasis sumber daya lokal.
Kewirausahaan desa sendiri bukan semata-mata soal membesarkan usaha. Ia berangkat dari keberanian untuk memulai, kemampuan mengelola, serta keyakinan bahwa berusaha adalah pilihan hidup yang layak untuk dijalani dan ditekuni. Banyak warga desa sebenarnya memiliki ide dan kemauan, tetapi terhambat oleh keterbatasan modal, keterampilan, atau akses pasar. Karena itu, kebijakan pembangunan desa perlu lebih peka terhadap kondisi nyata di lapangan. Pendampingan yang berkelanjutan, pelatihan yang praktis, serta akses pembiayaan yang mudah sering kali jauh lebih dibutuhkan daripada program yang seragam dan kaku.
Ketika Indonesia berbicara tentang pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, desa tidak boleh hanya menjadi penonton. Desa bisa menjadi bagian dari solusi, bahkan motor penggerak, jika kewirausahaan tumbuh dan kelembagaan ekonomi rakyat diperkuat. Potensi ini dapat diraih dengan menerapkan sistem manajemen yang komprehensif dan kontinu dengan melakukan beberapa hal, di antaranya pengelolaan transparan, melibatkan partisipasi masyarakat secara nyata, dan kebijakan pemerintah yang konsisten. Jika desa bergerak, ekonomi nasional ikut menguat. Dan ketika warga desa benar-benar berdaya, kesejahteraan tidak lagi sekadar wacana, melainkan suatu keniscayaan.
Oleh: Al-May Abyan Izzy Burhani, S.E, M.Si

