BISNISREAL.COM, Jakarta — Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) memastikan komitmennya dalam memperkuat penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk baja, sekaligus memberikan ruang adaptasi tambahan bagi pelaku industri.
Melalui kebijakan relaksasi berupa penundaan pemberlakuan selama satu tahun, pemerintah ingin memastikan seluruh produsen dan importir benar-benar siap memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan, khususnya untuk baja lembaran lapis seng (Bj LS) dan baja lapis aluminium seng (Bj LAS).
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menjelaskan bahwa regulasi dasar telah diterbitkan melalui Permenperin Nomor 67 Tahun 2024 sejak November 2024.
“Pelaku usaha sebenarnya telah memiliki masa transisi yang cukup panjang. Namun, melihat dinamika di lapangan, pemerintah memutuskan memberi tambahan waktu agar proses penyesuaian berjalan optimal,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/2).
Lindungi Konsumen dan Perkuat Daya Saing
Penerapan SNI wajib baja bukan sekadar regulasi administratif, melainkan instrumen perlindungan konsumen dan jaminan keamanan konstruksi. Baja yang tidak memenuhi standar berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, terutama pada proyek infrastruktur dan perumahan.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan mencegah peredaran produk di bawah standar yang dapat merusak iklim persaingan usaha. Dengan standar yang seragam, industri dalam negeri diharapkan semakin kompetitif di tengah tekanan produk impor dan dinamika pasar global.
Data Kemenperin mencatat, hingga kini telah terbit 11 sertifikat SNI untuk produk baja dalam negeri dan 7 sertifikat untuk produk impor yang masih aktif. Angka ini menunjukkan proses sertifikasi berjalan dan dapat diakses oleh pelaku usaha.
“Kami mengajak industri memanfaatkan masa relaksasi ini untuk segera menyelesaikan sertifikasi, demi menciptakan persaingan sehat dan menjaga rantai pasok tetap stabil,” tegas Emmy.

