Kesejahteraan Perawat: Benarkah Sudah Dijamin oleh Undang-Undang?

Perawat

BISNISREAL.COM, JAKARTA — Perawat adalah profesi vital dalam sistem kesehatan nasional yang berperan penting dalam memberikan pelayanan kesehatan mulai dari pencegahan, pengobatan, hingga rehabilitasi. Keberadaan sumber daya manusia (SDM) menjadi penentu keberlangsungan dan kualitas pelayanan kesehatan. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa jumlah perawat di Indonesia pada 2023 mencapai 582.023 orang, meningkat 3,24% dari tahun sebelumnya. Namun, peningkatan jumlah ini tidak selalu diiringi dengan peningkatan kesejahteraan, baik dari segi penghasilan maupun perlindungan kerja. Ketimpangan ini dapat memengaruhi kualitas layanan kesehatan secara keseluruhan.

Kesejahteraan pekerja mencakup pemenuhan kebutuhan fisik, emosional, sosial, dan ekonomi untuk mendukung produktivitas optimal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja meliputi upah yang layak, jaminan sosial (kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pemeliharaan kesehatan), perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, waktu kerja yang wajar, serta kesempatan pengembangan karier.

Hasil survei Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) pada 2022 terhadap 143.947 perawat (65.393 di antaranya tenaga honorer) menunjukkan ketimpangan besar dalam aspek kesejahteraan:

  • Upah: Di Jawa Tengah, Maluku, dan Bengkulu, gaji perawat berkisar Rp600.000 – Rp2.500.000. Di DKI Jakarta dan sekitarnya, gaji terendah Rp2.700.000 dan tertinggi Rp8.141.000.
  • Jaminan Kesehatan: Sebanyak 61,5% perawat memiliki BPJS Kesehatan, sementara 38,5% tidak. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, 39,1% memilikinya, dan 60,9% tidak.

Undang-undang yang mengatur kesejahteraan perawat meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
    • Pasal 12: Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
    • Pasal 273: Tenaga medis dan kesehatan berhak atas gaji/upah, tunjangan kinerja yang layak, perlindungan keselamatan kerja, jaminan kesehatan, dan kesempatan pengembangan karier.
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
    • Pasal 57: Tenaga kesehatan berhak menerima imbalan jasa, perlindungan keselamatan kerja, dan kesempatan pengembangan profesi.
  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
    • Pasal 36: Perawat berhak atas perlindungan hukum, imbalan jasa, dan fasilitas kerja yang sesuai standar.
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    • Pasal 86: Setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlakuan sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
    • Pasal 88-98: Mengatur penghasilan yang layak, termasuk upah minimum, upah lembur, dan struktur skala pengupahan.

Meskipun regulasi yang menjamin kesejahteraan sudah ada, pelaksanaannya di lapangan masih belum optimal. Tantangan utama meliputi:

  • Ketimpangan upah antar daerah.
  • Minimnya perlindungan sosial bagi perawat honorer.
  • Keterbatasan pengawasan terhadap implementasi regulasi.

Solusi dan Rekomendasi

  1. Sistem Pengupahan Berbasis Kompetensi:
    • Memberikan insentif berdasarkan pendidikan, pengalaman, dan kinerja perawat.
    • Mengurangi kesenjangan upah antar daerah.
  2. Pedoman Pengupahan oleh PPNI:
    • Pada 15 Maret 2023, PPNI merilis Pedoman Pengupahan Perawat dengan Struktur Skala Upah.
    • Mendorong pemberi kerja untuk menyusun struktur skala upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
  3. Peran Legislatif:
    • Membentuk, mengawasi, dan mengevaluasi regulasi terkait kesejahteraan perawat.
    • Memastikan perawat honorer atau kontrak mendapatkan hak sosial seperti jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja.
    • Meninjau dan mengatasi kesenjangan implementasi regulasi di daerah.
  4. Kolaborasi Multi-pihak:
    • Mengoptimalkan sinergi antara pemerintah, pemberi kerja, dan asosiasi profesi keperawatan untuk memastikan kesejahteraan  terjamin.

 

Oleh: Ns. Suci Sari Pratiwi, S.Kep Mahasiswa Program Magister Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia, peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan. Saat ini menjabat sebagai Kepala Perawat (Head Nurse) di Instalasi Kamar Bedah RS Universitas Indonesia sejak 2023.

 

Follow Us

@2025 BisnisReal.com All Rights Reserved – Design & Developed by XUANTUM