BISNISREAL.COM, Industri kecantikan terus berkembang dengan pesat, namun bagi konsumen Muslim, tidak hanya keamanan produk yang menjadi perhatian, tetapi juga kesesuaiannya dengan prinsip halal. Produk kecantikan seperti kosmetik harus tidak hanya mempercantik, tetapi juga sesuai dengan syariat Islam, terutama dari sisi bahan baku dan proses produksinya.
Hal ini diungkapkan oleh Dr. Ir. Mulyorini Rahayuningsih Hilwan, M.Si., dari Halal Audit Quality Board LPPOM MUI, dalam seminar bertema “Navigating Cosmetics Halal Compliance 2026: Challenges and Strategies” di acara Cosmobeaute 2024 yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC) pada 10 Oktober 2024. Mulyorini menjelaskan bahwa produk kosmetik wajib memenuhi standar halal jika ingin beredar di pasar Indonesia, terutama terkait bahan-bahan yang digunakan dan pengujian di laboratorium.
“Bahan baku kosmetik harus melalui audit ketat untuk memastikan tidak ada unsur najis atau bahan non-halal. Selain itu, produk kosmetik juga perlu diuji apakah mampu ditembus air, terutama untuk produk-produk waterproof yang bisa menghalangi wudhu,” ujar Mulyorini.
Penggunaan bahan tumbuhan dalam kosmetik memang sering dianggap aman, namun Mulyorini menekankan bahwa proses produksi yang melibatkan bahan tambahan harus tetap diawasi dengan ketat agar tidak ada unsur non-halal. “Proses produksi kosmetik sering kali melibatkan bahan penolong. Bahan-bahan tersebut harus bersih dari najis dan bahan non-halal agar hasil akhir produk tetap halal,” jelasnya.
Sumber bahan dari hewan juga menjadi perhatian khusus, terutama dalam produk seperti sabun mandi yang mengandung sodium tallowate, sejenis asam lemak yang harus berasal dari hewan yang disembelih secara halal.
Selain bahan baku, daya tembus air menjadi poin penting lain dalam sertifikasi halal kosmetik. Produk yang bersifat waterproof mungkin menjaga riasan tahan lama, tetapi bisa menjadi penghalang air saat berwudhu. “Penting bagi umat Muslim untuk memperhatikan produk yang digunakan. Kosmetik yang tidak bisa ditembus air bisa membuat wudhu tidak sah,” tambah Mulyorini.
Laboratorium LPPOM MUI yang telah terakreditasi ISO 17025, menyediakan layanan pengujian daya tembus air untuk produk kosmetik guna memastikan keamanan dan kehalalan produk.
Heryani, S.Si., M.TPn., Kepala Laboratorium LPPOM MUI, menyampaikan bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan industri kosmetik, jaminan keamanan produk menjadi semakin penting. Berdasarkan data BPOM, hingga Oktober 2024, lebih dari 500 ribu produk kosmetik telah mendapatkan izin edar, menjadikannya sektor terbesar dibanding produk lainnya.
“Keamanan produk kosmetik adalah prioritas utama. Bahan baku, formulasi, proses produksi, hingga pengemasan harus diuji untuk memastikan tidak ada kandungan yang berbahaya bagi konsumen,” ungkap Heryani. Proses pengujian juga dilakukan untuk memastikan produk bebas dari cemaran mikroba, logam berat, dan bahan kimia berbahaya.
Cosmobeaute 2024, sebagai pameran kecantikan terbesar di Indonesia, menarik perhatian ribuan pengunjung yang datang dari berbagai negara, termasuk produsen kosmetik dari Tiongkok, Italia, Korea, dan Amerika Serikat. Pameran ini berlangsung dari 10 hingga 12 Oktober 2024, menampilkan lebih dari 380 peserta dan 1.200 merek produk kecantikan global.
LPPOM MUI hadir di pameran ini untuk memberikan edukasi dan konsultasi terkait sertifikasi halal serta pentingnya jaminan keamanan produk bagi konsumen. Mereka juga menyediakan platform digital untuk memudahkan masyarakat mengecek status halal produk melalui situs web dan aplikasi Halal MUI.
Dengan adanya kolaborasi berbagai pihak dan regulasi yang ketat, diharapkan semakin banyak produk kosmetik halal dan aman beredar di pasar, sehingga konsumen Muslim dapat merasa tenang dalam menggunakan produk yang tidak hanya mempercantik, tetapi juga sesuai dengan tuntunan agama.