BISNISREAL.COM, Jakarta – Alih fungsi lahan sawah menjadi perhatian utama pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Untuk merumuskan langkah strategis mengatasi masalah ini, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menghadiri Rakor Tingkat Menteri terkait pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, minggu lalu di Jakarta. Rakor ini dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri perwakilan kementerian/ lembaga. Fokus utama pertemuan ini membahas upaya penguatan perlindungan lahan sawah untuk mendukung target swasembada pangan nasional. “Perlindungan lahan pangan dan sawah harus menjadi salah satu strategi swasembada pangan, melengkapi strategi intensifikasi dan ekstensifikasi,” ujar Menteri Rachmat Pambudy.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, luas lahan baku sawah nasional mengalami penyusutan 79,6 ribu hektare dalam 2019-2024. Jika tidak ada tindakan tegas, kondisi ini berisiko mengganggu ketahanan pangan nasional dan capaian target produksi beras 10 juta ton pada 2029. Untuk itu, Kementerian PPN/Bappenas mengusulkan revisi Perpres 59/2019 guna memperkuat regulasi perlindungan lahan sawah dengan target 87 persen lahan baku sawah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sesuai RPJMN 2025-2029. Selain itu, percepatan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seluruh provinsi menjadi prioritas utama, tidak hanya terbatas pada delapan provinsi yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga akan menerapkan teknologi pemantauan berbasis satelit untuk mendeteksi perubahan penggunaan lahan secara real-time dan memastikan efektivitas pengawasan. Langkah lainnya adalah pengetatan perizinan konversi lahan melalui moratorium izin perubahan fungsi lahan sawah untuk penggunaan non-pertanian. Pemerintah juga menyiapkan insentif bagi petani agar tetap mempertahankan lahan sawahnya, termasuk prioritas alokasi anggaran melalui DAK Tematik Pangan, subsidi harga hasil panen, serta insentif pajak bagi pemilik lahan sawah. Koordinasi lintas kementerian dan daerah juga akan diperkuat untuk memastikan efektivitas implementasi kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Selain itu, pemerintah juga membahas solusi terhadap keberadaan 233 ribu hektare lahan sawah yang berada di dalam kawasan hutan. Penyelesaian status lahan akan menjadi bagian dari kebijakan tata kelola lahan yang lebih komprehensif, guna mengoptimalkan produksi pangan nasional serta memberdayakan masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian. Menutup pertemuan ini, Menteri Rachmat menegaskan pentingnya sinergi antar-kementerian dan pemangku kepentingan dalam menghadapi tantangan pengendalian alih fungsi lahan sawah. “Kita harus memastikan 87 persen Lahan Baku Sawah dilindungi untuk mencapai target ketahanan pangan nasional hingga tahun 2029,” pungkas Menteri Rachmat Pambudy. Sumber foto bappenas.go.id