Wajib Halal 2026, Industri Kosmetik Bersiap Hadapi Regulasi Baru

Wajib Halal 2026, Industri Kosmetik Bersiap Hadapi Regulasi Baru

BISNISREAL.COM, Pemerintah Indonesia terus memperkuat ekosistem halal dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satu regulasi yang akan segera diberlakukan adalah sertifikasi halal wajib untuk produk kosmetik, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 17 Oktober 2026.

Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang mewajibkan seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia untuk memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tahap pertama dari kebijakan ini telah dimulai pada 17 Oktober 2024, yang mewajibkan produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan untuk memiliki sertifikasi halal.

Memasuki tahap kedua, produk kosmetik akan menjadi salah satu kategori yang wajib mendapatkan sertifikasi halal. Untuk mempersiapkan industri kosmetik dalam menghadapi kebijakan ini, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM siap menjadi mitra utama dalam proses sertifikasi halal BPJPH yang lebih cepat dan mudah. Sebagai bentuk dukungan, LPPOM bekerja sama dengan PT Gondowangi mengadakan webinar edukatif bertajuk “Update Regulasi Halal dan Identifikasi Bahan Baku Halal untuk Produk Kosmetik”, yang diselenggarakan pada 22 Januari 2025.

Dalam webinar tersebut, Dr. Ir. Mulyorini Rahayuningsih Hilwan, M.Si., selaku perwakilan dari Halal Audit Quality Board LPH LPPOM, menegaskan pentingnya pemahaman terhadap titik kritis kehalalan dalam produk kosmetik. Ia menjelaskan bahwa kosmetik dapat mengandung berbagai jenis bahan, termasuk tumbuhan, hewan, mikroba, hingga produk turunan manusia, yang masing-masing memiliki potensi kritis terhadap kehalalan.

Selain itu, aspek lain yang juga menjadi perhatian adalah kosmetik tahan air (waterproof). Saat ini, banyak produk kosmetik yang dikembangkan agar lebih tahan lama dan tidak mudah luntur, seperti foundation waterproof, lipstik long-lasting, hingga maskara anti-air. Namun, bagi pengguna Muslim, penting untuk memastikan bahwa penggunaan kosmetik semacam ini tidak menghalangi air saat berwudhu.

Sementara itu, Metrizal Buchari, S.T., selaku Koordinator Auditor Halal Internal PT Gondowangi, menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan bahan baku utama, tetapi juga mencakup bahan tambahan, kemasan, pelumas, sanitizer, serta media validasi hasil pencucian yang bersentuhan langsung dengan produk. Oleh karena itu, industri kosmetik perlu melakukan identifikasi bahan secara rutin dan memastikan bahwa bahan yang digunakan telah tersertifikasi halal melalui dokumen pendukung seperti Material Safety Data Sheet (MSDS) dan Certificate of Analysis (CoA).

Untuk membantu pelaku usaha dan konsumen dalam memastikan status kehalalan produk, LPH LPPOM menyediakan platform digital yang dapat diakses melalui www.halalmui.org, aplikasi Halal MUI di Google Playstore, serta website BPJPH https://bpjph.halal.go.id/.

Bagi produsen kosmetik yang belum memiliki sertifikasi halal, segera lakukan pendaftaran sebelum batas waktu 17 Oktober 2026 agar dapat tetap beredar di pasar Indonesia.

 

Follow Us

@2025 BisnisReal.com All Rights Reserved – Design & Developed by XUANTUM