Dosen FH Unisba Paparkan Isu Kontrak Anak di Bawah Umur dalam Forum Internasional di Malaysia

BISNISREAL.COM, BANDUNG — Universitas Islam Bandung (Unisba) kembali menunjukkan kiprah akademiknya di forum internasional. Dr. Sri Ratna Suminar, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum (FH) Unisba menjadi pembicara dalam International Collaborative Program 1.0 yang diselenggarakan bersama The Department of Law, UiTM Dengkil Campus, Malaysia, melalui platform Google Meet, pada Sabtu (28/2/2026).

Dalam kesempatan tersebut, ia mempresentasikan kajian bertajuk Legal Consequences of Agreements Made by Minors in Indonesia yang membahas dinamika hukum perjanjian oleh anak di bawah umur di era digital.

Dalam paparannya, Dr. Sri Ratna menekankan bahwa persoalan ini semakin relevan seiring meningkatnya aktivitas ekonomi digital yang melibatkan generasi muda, mulai dari transaksi e-commerce, layanan keuangan digital, hingga kontrak lintas negara.

Menurutnya, perkembangan teknologi menuntut sistem hukum untuk lebih adaptif terhadap realitas sosial yang terus berubah.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia menghadapi tantangan berupa perbedaan batas usia dewasa dalam berbagai regulasi, yang berdampak pada kepastian hukum dalam praktik perjanjian.

Kondisi tersebut berbeda dengan Malaysia yang menetapkan batas usia dewasa secara konsisten. Perbedaan pendekatan ini menjadi menarik untuk dikaji dalam konteks kerja sama dan transaksi lintas negara.

Dr. Sri Ratna juga menguraikan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, perjanjian yang dibuat oleh anak di bawah umur pada dasarnya tetap sah dan mengikat, namun dapat dibatalkan oleh pihak yang berhak.

Konsekuensinya adalah para pihak dikembalikan pada posisi semula. Model ini, menurutnya, menghadirkan risiko hukum yang dapat muncul di kemudian hari.

Sementara di Malaysia, pada prinsipnya perjanjian oleh anak di bawah umur dianggap batal sejak awal, meskipun terdapat pengecualian tertentu. [ ]

Dok foto: Unisba